NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Polri Tetap Proses Pidana Kasus Pagar Laut yang Seret Kades Kohod

  • account_circle Robi
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tetap akan memproses pidana kasus pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang. Meskipun, tersangka Arsin menyatakan akan membayar denda yang diberikan oleh pemerintah, yakni Rp48 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan, penyidikan di Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen.

“Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandani dikutip laman Polri, belum lama ini.

Diketahui, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyatakan pihaknya memberi sanksi sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menyebut, terdapat 2 pelaku yang dikenakan sanksi yakni kepala desa kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

“Saat ini dikenakan denda Rp48  M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.*

  • Penulis: Robi

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less