NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Buruh vs APINDO: Beda Sikap soal Outsourcing dan Upah

  • account_circle Robi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Di balik proses harmonisasi RUU Perlindungan Pekerja, terungkap masih lebarnya jurang perbedaan pandangan antara serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal sejumlah isu inti ketenagakerjaan.

Salah satu perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengungkapkan, perbedaan pandangan antara buruh dan Apindo mencapai 50 hingga 100 persen di sejumlah isu, termasuk soal outsourcing, durasi kontrak kerja, dan skema pengupahan.

“Antara serikat buruh dan Apindo, kami berbeda 50 persen sampai 100 persen. Jadi kami belum bertemu di tengah,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Soal outsourcing, ia menjelaskan Apindo menginginkan sistem itu tetap bisa diterapkan secara luas, sementara buruh menuntut agar outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu, bukan penyediaan tenaga kerja.

“Yang dioutsourcingkan itu hanya pekerjaannya, bukan pekerjanya. Itu poin paling substansial bagi kami… bukan penyerahan tenaga kerja, tapi outsourcing pekerjaan. Jadi, sebuah perusahaan memberikan pekerjaan kontrak kepada perusahaan lain, dan pekerja di sana berstatus karyawan tetap di perusahaan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan status kerja yang tidak pasti membuat pekerja kontrak mengalami tekanan psikologis setiap tahun.

“Yang terjadi hari ini, setiap tahun pekerja Indonesia mengalami stres berat dan akut hanya karena memikirkan apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Perbedaan pandangan juga terjadi soal durasi kontrak kerja. Apindo disebut menginginkan durasi kontrak hingga lima tahun, sementara buruh menuntut maksimal satu tahun.

Soal pengupahan, pengusaha disebut ingin mempertahankan indeks tertentu dalam formula upah minimum dan kenaikan upah setiap dua tahun, sementara buruh menuntut penghapusan indeks tersebut dan kenaikan upah tetap dilakukan setiap tahun.

“Kami ingin itu tetap setahun sekali dan indeks khususnya dihapus,” katanya, sembari menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang menurutnya bisa mencapai lebih dari 100 persen dan perlu dipangkas.

Perbedaan pandangan turut mencuat pada isu pemagangan. Apindo, menurutnya, ingin sistem magang bisa diterapkan luas di perusahaan negara maupun swasta, sementara buruh membatasi magang hanya untuk kalangan akademik, seperti siswa vokasi dan mahasiswa.

Meski berbeda sikap tajam, koalisi buruh menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan Apindo dan pemerintah dalam sebulan ke depan sebelum target pengesahan RUU pada akhir Oktober 2026, sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

  • Penulis: Robi

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less