NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Kena Lagi, KPK OTT Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq Dugaan Kasus HGB

  • account_circle Helmi Romdhoni
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaring Fahd A Rafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bogor, Senin 14 September 2026.

Politikus sekaligus Ketua DPP Partai Golkar tersebut menjadi satu dari 17 orang yang ditangkap dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fahd menjadi tersangka suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tiga Kali Terkena Kasus Korupsi

Fahd pertama kali terjerat kasus korupsi berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Ia dinyatakan terbukti melakukan suap kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan alokasi DPID bagi tiga kabupaten, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Perkara tersebut berujung pada vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pada 2012.

Kasus korupsi Fahd kedua terkait pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara setelah Fahd dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, dengan dakwaan menerima aliran uang haram senilai Rp14,39 miliar.

Dalam persidangan, Fahd mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar untuk mendanai operasional Gema MKGR.

Kali ini Fahd menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz Arafiq, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

KPK Tetapkan 8 Tersangka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Berikut nama delapan tersangka yang sudah ditetapkan ;

  1. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I)
  2. Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  3. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  4. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  5. Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen periode 2021–2025)
  6. Muhammad Fakhry
  7. Erwin
  8. Rizal Pahlefi
  • Penulis: Helmi Romdhoni

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less