NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Koalisi Kritik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jelang Disahkan 8 Oktober

  • account_circle Robi
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta- Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan masih jauh dari makna perlindungan yang dijanjikan namanya. Menurut kabar yang beredar, DPR akan mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026, atau sekitar 10 hari lagi.

Kritik itu disampaikan dalam konferensi pers daring bertema “Perlindungan Tidak Cukup Hanya Slogan, Pembaruan Harus Pastikan Semua Pekerja Terlindungi”. Acara ini ditayangkan kanal YouTube YLBHI pada Senin (28/9/2026). Koalisi yang beranggotakan sekitar 20 organisasi itu menghadirkan sembilan pemantik dari serikat pekerja, organisasi perempuan, kelompok disabilitas, dan lembaga bantuan hukum.

Wakil Koordinator Serikat Pekerja Kampus (SPK) Hutomo mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang ini merupakan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) setelah uji materi. Namun, menurut dia, naskah akademik dan draf yang beredar belum berpihak pada pekerja.

“Ada beberapa hal yang tidak berpihak kepada pekerja,” ujarnya.

Draf Belum Berubah Sejak 26 Agustus

Ambro dari Sindikasi, serikat pekerja sektor media dan kreatif, menyebut draf yang beredar adalah hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 26 Agustus 2026. Menurutnya, isi draf itu belum berubah meski serikat pekerja dan koalisi telah mengirim usulan dan mengikuti setidaknya tiga kali rapat dengar pendapat di DPR.

“Sudah sebulan draf itu beredar, dan selama sebulan pula belum ada kebaruan dari tanggal 26 Agustus itu,” kata Ambro.

Ajeng dari Perempuan Mahardika, yang juga mewakili koalisi, menilai masukan pekerja tidak diakomodasi secara memadai. Ia menyebut hampir seluruh elemen pekerja sudah mencoba masuk ke DPR untuk memberi masukan.

“Setiap masukan itu bukan hanya untuk didengar, tetapi harus menjadi bahan bagi DPR untuk merumuskan rancangan undang-undang ini,” ujarnya.

Ajeng juga mengkritik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya bahwa undang-undang harus menyesuaikan dengan industri. “Itu salah besar. Ketika disebut undang-undang perlindungan, ia harus sepenuhnya melindungi pekerja, bukan menyesuaikan dengan kebutuhan industri,” tegasnya.

“Pengusaha” Diganti “Pemberi Kerja”, tetapi Sanksinya Kabur

Hutomo mendorong “reformasi leksikal”, yakni mengganti istilah “pengusaha” dan “perusahaan” dengan “pemberi kerja” di seluruh batang tubuh undang-undang. Menurutnya, istilah lama menjadi dinding eksklusif yang dipakai untuk berkelit dari kewajiban hukum.

Ajeng menilai penggunaan istilah “pemberi kerja” dalam draf saat ini tidak konsisten. “Ada term baru pemberi kerja, tetapi isinya inkonsisten. Pemberi kerja itu tidak tertulis terkait sanksinya,” katanya.

Hutomo juga mengusulkan asas kondisi yang lebih menguntungkan pekerja, reformasi kelembagaan, dan perluasan yurisdiksi pengadilan hubungan industrial menjadi pengadilan hubungan kerja.

Pekerja Platform Belum Terlindungi Tegas

Bayu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti Pasal 49 tentang pekerja platform digital. Pasal itu menyebut pekerja platform berhak atas jaminan sosial, tetapi tidak menegaskan siapa yang wajib membayarnya. Menurut Bayu, jurnalis yang dibayar berdasarkan jumlah klik juga termasuk kategori ini.

“Kalau mengacu ke Konvensi ILO 193, yang memberikan jaminan sosial itu adalah platformnya atau perusahaan yang memberi kerja,” kata Bayu. Ia mencontohkan pengemudi ojek daring yang hanya difasilitasi dan tetap membayar sendiri iuran BPJS Mandiri.

Bayu menambahkan, transparansi algoritma dalam draf hanya disebut secara umum. Padahal, menurutnya, cara kerja algoritma dan skema pembayaran, misalnya berapa honor untuk seribu atau sejuta klik, harus dijelaskan sebelum pekerjaan dimulai.

Ambro menilai Pasal 49 masih menempatkan pekerja platform dalam kerangka fleksibilitas. Menurutnya, Konvensi ILO 193 mendefinisikan hubungan kerja berdasarkan fungsi platform dalam mengorganisasi pekerjaan. “Bukan embel-embel fleksibilitas,” ujarnya.

Ia juga menyebut draf belum memadai mengatur pembatasan kuasa pemberi kerja atas algoritma, larangan dan sanksi diskriminasi algoritmik, perlindungan data pekerja, perundingan kolektif, serta pekerjaan lintas yurisdiksi. Pasal 51 menyerahkan pengaturan pekerja platform ke undang-undang khusus dalam waktu dua tahun. Menurut Ambro, hal itu berisiko membuat perlindungan substantif terus ditunda.

Reza dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti istilah kemitraan yang membuat pengemudi ojek daring kehilangan hak sebagai pekerja, terutama perempuan. Ia mencontohkan pengemudi perempuan yang tetap mengantar pesanan sambil membawa anak. Saat haid, mereka boleh libur, tetapi tidak dibayar.

“Tenaga Kerja Sukarela” di Luar Hubungan Kerja

Ambro juga mengkritik Pasal 42 dan 43 yang mengatur perluasan kesempatan kerja. Menurutnya, pasal itu memuat ketentuan kesempatan kerja di luar hubungan kerja, antara lain lewat tenaga kerja mandiri, padat karya, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja sukarela.

“Yang paling berbahaya adalah tenaga kerja sukarela. Hak-hak ketenagakerjaannya otomatis akan hilang,” kata Ambro. Ia menyebut negara bisa berdalih memperluas kesempatan kerja padahal hubungannya berada di luar skema perlindungan.

Perspektif Perempuan: Upah Layak hingga Cuti Haid

Dian Trisnanti dari Marsinah.id menilai perspektif gender tidak bisa dilepaskan dari pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU menyatakan pekerja berhak atas penghidupan layak, tetapi mekanisme pengupahan tetap bertumpu pada upah minimum tanpa konsep yang jelas tentang upah layak.

“Perempuan tidak dapat terus diposisikan sebagai pencari nafkah kedua, sementara laki-laki dianggap pencari nafkah utama,” ujar Dian. Ia menyebut banyak perempuan adalah pencari nafkah utama dalam keluarga.

Dian juga menegaskan perlindungan perempuan harus melampaui cuti melahirkan, yang dituntut koalisi selama enam bulan. Ia mengutip temuan ILO-IBCWE bahwa tanggung jawab pengasuhan masih menjadi hambatan utama perempuan untuk mendapat promosi di sektor berorientasi ekspor. Kekerasan berbasis gender, katanya, harus dipahami sebagai persoalan relasi kuasa dalam hubungan kerja, sehingga jaminan tidak adanya pembalasan (retaliasi) terhadap pelapor menjadi penting.

Ia juga mengingatkan bahaya pemagangan yang dijadikan pintu masuk tenaga kerja murah. “Kita harus memastikan label magang tidak digunakan untuk menghindari hubungan kerja dan memperoleh tenaga kerja dengan biaya lebih murah,” katanya. Dian mengutip pernyataan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding pada Februari 2025 tentang program magang di luar negeri yang dapat dipakai sebagai modus tenaga kerja murah.

Bayu menyoroti Pasal 117 yang masih memasukkan cuti haid dalam kategori sakit. Akibatnya, pekerja kerap diminta surat dokter. “Sebaiknya haid tidak masuk kategori sakit. Cukup pemberitahuan,” ujarnya.

Kontrak Kerja: Tidak Ada Otomatis Tetap, Kompensasi Hilang

Bayu menilai draf memuat kemunduran soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kontrak disebut bisa berlangsung dua tahun dengan dua kali perpanjangan, atau total empat tahun. Namun tidak ada pasal yang menegaskan pekerja otomatis menjadi pekerja tetap (PKWTT) setelah masa itu. Kompensasi PKWT yang di UU Cipta Kerja jelas, yakni sebulan upah untuk kontrak 12 bulan, juga tidak lagi dicantumkan secara pasti.

“Besarnya hanya disebut akan diatur kemudian atau sesuai kesepakatan,” kata Bayu. Menurutnya, banyak jurnalis berstatus kontrak meski mengerjakan pekerjaan utama.

Pekerja Anak dan Aturan Usia 15–18 Tahun

Dalam sesi tanya jawab, moderator mempertanyakan pasal yang di satu sisi melarang mempekerjakan anak, tetapi di pasal turunannya membolehkan anak usia 15 hingga di bawah 18 tahun bekerja.

Ajeng menegaskan sikap koalisi bahwa tidak boleh ada pasal yang melegitimasi pekerja anak. “Anak, hak dan kewajibannya adalah belajar,” ujarnya. Ia mempertanyakan siapa yang bisa menjamin pekerjaan “ringan” tidak mengganggu tumbuh kembang anak, dan menyinggung eksploitasi anak di industri hiburan. Menurutnya, koalisi meminta pasal itu dihapus karena melanggar hak asasi anak.

Disabilitas: Definisi “Mampu” dan Tanpa Akomodasi Layak

Dhede dari PJS/MHA menyebut RUU ini bermasalah sejak Pasal 1. Definisi tenaga kerja sebagai orang yang “mampu” melakukan pekerjaan dinilai berpotensi menyingkirkan penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti istilah “jenis dan derajat kedisabilitasan” yang berasal dari undang-undang tahun 1997 dan dinilai stigmatif.

“Saya sudah cek di semua draf 26 Agustus, tidak ada satu pun klausul akomodasi yang layak disebutkan dalam RUU ini,” kata Dhede. Padahal, menurutnya, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menegaskan penolakan akomodasi layak adalah diskriminasi. Ia menyebut ketiadaan itu terjadi di seluruh siklus ketenagakerjaan, mulai rekrutmen hingga pelatihan.

Ia juga mengkritik konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai konvensional karena belum memasukkan kesehatan mental dan aksesibilitas. Terkait kuota 2 persen (instansi pemerintah dan BUMN) dan 1 persen (swasta), Dhede menyebut angkanya sering disalahpahami sebagai batas maksimum, padahal itu minimum. Pengawasannya, katanya, lemah dan mekanisme pelaporannya tidak jelas.

Dhede juga menemukan adanya kesenjangan upah berbasis disabilitas, antara lain di Jawa Tengah. Ia menyoroti ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menjadi penyandang disabilitas setelah satu tahun, yang diadopsi dari Pasal 154A UU Cipta Kerja.

“Alih-alih memberikan akomodasi yang layak, perusahaan justru memecat. Ini bentuk nyata ableisme di dunia kerja,” ujarnya. “Sebenarnya RUU perlindungan ketenagakerjaan ini untuk siapa?”

Guru dan Dosen Belum Punya Upah Minimum

Hutomo menyoroti guru dan dosen yang, menurutnya, tidak terlindungi upah minimum karena diatur dalam undang-undang tersendiri. Ia menyebut risalah rapat penyusunan UU Guru dan Dosen 2005 menunjukkan pembuat undang-undang sengaja mengecualikan guru dan dosen dari perlindungan upah minimum.

“Tidak pernah ditetapkan nilainya selama 20 tahun lebih,” kata Hutomo. Ia mencontohkan advokasi di Bandung, ketika dinas tenaga kerja setempat awalnya menolak aduan sebelum akhirnya bisa menghitung kekurangan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ia juga mengingatkan bahwa upah rendah dapat membuat profesi guru dan dosen ditinggalkan.

Tenaga Kesehatan: Tolak Outsourcing, Akui Dokter Internship

Sri Narulita dari Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mengajukan empat tuntutan. Pertama, tenaga medis dan kesehatan diakui sebagai pekerja apa pun nomenklaturnya, seperti mitra atau relawan, dan definisi pemberi kerja diperluas hingga mencakup instansi pemerintah, badan layanan umum daerah (BLUD), dan wahana pendidikan.

Kedua, larangan outsourcing bagi tenaga penunjang berisiko tinggi seperti sopir ambulans dan petugas kebersihan rumah sakit. “Mereka adalah bagian integral dari core business fasilitas kesehatan,” ujar Sri. Ia menjelaskan sopir ambulans wajib memiliki keahlian bantuan hidup dasar (BLS), sedangkan petugas kebersihan menangani limbah B3 dan pengendalian infeksi.

Ketiga, pengakuan hak normatif bagi dokter internship dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurut Sri, mereka tidak boleh lagi diposisikan semata sebagai peserta didik. Keempat, kepastian aturan jam kerja untuk sektor kesehatan, termasuk sistem shift, telemedisin, dan siaga (on call), yang harus dihitung sebagai jam kerja aktif dengan hak lembur.

“Mengabaikan poin-poin ini sama dengan membiarkan perbudakan modern dan eksploitasi terus hidup di jantung kesehatan nasional,” kata Sri.

YLBHI: Masalah Lama Terulang

Rizky dari YLBHI menyebut ada tiga persoalan pokok, yakni hubungan kerja fleksibel, pengupahan, dan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, persoalan ini sudah diatur dalam konvensi ILO, tetapi Indonesia belum menerapkannya. Ia mengaitkan kerja fleksibel dengan rendahnya daya tawar kolektif buruh dan tingkat keanggotaan serikat yang menurut data rata-rata hanya sekitar 5 persen.

“Kontrak dan outsourcing masih dilegalkan. Upah masih digantungkan pada data BPS, sementara upah riil buruh terus menurun,” kata Rizky. Soal pengawasan, ia menilai masalahnya bukan pada ancaman pidana, melainkan efektivitas penjatuhan sanksi kepada pelanggar.

“Undang-Undang 13 Tahun 2003 sudah mengatur sedemikian rupa, standarnya diturunkan lewat UU Cipta Kerja, lalu sekarang dikembalikan seolah-olah lebih baik. Kalau dipreteli secara detail, yang terjadi ke depan adalah pengulangan masalah yang dihadapi buruh selama ini,” ujarnya.

K3 dan Peran Serikat Pekerja

Dhiccy dari Lion Indonesia menyoroti perlindungan dari penyakit akibat kerja yang sering bersifat laten dan baru muncul setelah pekerja berhenti bekerja. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan kerap hanya formalitas dan draf tidak menegaskan pemeriksaan berbasis risiko.

Ia juga mempertanyakan perubahan Panitia Pembina K3 (P2K3) menjadi komite K3 yang hanya memuat unsur pekerja, bukan serikat pekerja, seperti lembaga bipartit. “Itu tidak mengubah secara substansi posisi serikat sebagai ruang kolektif,” kata Dhiccy. Rizky menyambut usulan itu dengan menyebut serikat pekerja seharusnya menjadi bagian integral sistem manajemen K3 dan pengawasan ketenagakerjaan.

Kekhawatiran soal PHK

Dalam sesi tanya jawab, peserta bernama Amelia, mahasiswa yang meneliti pengaturan PHK, mempertanyakan Pasal 198 huruf j tentang PHK karena pelanggaran bersifat mendesak yang diatur lewat peraturan perusahaan. Menurutnya, ketentuan itu berpotensi disalahgunakan untuk PHK sewenang-wenang.

Menanggapi hal itu, Ajeng menyebut koalisi sudah menyerahkan pasal sandingan ke Panitia Kerja (Panja) dan bertemu ketua Panja serta ketua Komisi IX DPR. “Ini hasil yang sudah sangat maksimal kami lakukan,” ujarnya. Koalisi berencana menyerahkan hasil konferensi pers kepada DPR keesokan harinya, dan tidak menutup kemungkinan menempuh uji materi bila undang-undang disahkan tanpa perbaikan.

Ajeng menambahkan, isu PHK penting dikawal karena situasi ekonomi membuat pekerja mudah di-PHK. Ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi draf oleh DPR. “Kami butuh undang-undang baru, tetapi yang benar-benar melindungi, bukan yang berorientasi pada kebutuhan industri,” katanya.

Moderator menegaskan koalisi tidak bermaksud menghentikan undang-undang tersebut. Koalisi hanya ingin memastikan regulasi baru berperspektif pekerja dan tidak menambah daftar penderitaan buruh.

  • Penulis: Robi

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less