NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Maklumat Rakyat Pecat Gibran

  • account_circle Robi
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, membacakan “Maklumat Rakyat” bertajuk “Pecat Gibran” di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/9/2026). Maklumat itu ia bacakan bersamaan dengan pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengawali pernyataannya dengan basmalah, Denny menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar aksi massa biasa, melainkan bentuk perlawanan rakyat untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi.

“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, hari ini di depan sembilan pilar Mahkamah yang Mulia, Mahkamah yang diberi amanat demokrasi dan konstitusi, kita bukan sekadar berkumpul, kita bukan sekadar berhimpun. Kita sedang menegakkan rakyat,” ujar Denny yang disambut sorakan “betul” dari massa yang hadir.

Di hadapan Gedung MK, Denny menyerukan bahwa rakyat akan memulihkan demokrasi serta menjaga harga diri, wibawa, dan marwah negara hukum Indonesia.

“Hari ini di hadapan Mahkamah Konstitusi, kita menegaskan bahwa rakyat akan memulihkan kembali demokrasi. Rakyat akan berjuang menjaga harga diri, menjaga wibawa, menjaga marwah negara hukum Indonesia,” tegasnya, yang kembali disambut teriakan “siap” dan “merdeka” dari peserta aksi.

Denny juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres pada 2023 lalu, yang ia sebut sebagai preseden buruk yang tidak boleh terulang. Ia merujuk pada hubungan keluarga antara Gibran dan mantan Presiden Joko Widodo, serta posisi mantan Ketua MK Anwar Usman yang saat itu berstatus paman Gibran.

“Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi kembali dipermalukan. Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi kembali dipermainkan. Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi mengeluarkan lagi putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran,” kata Denny.

Dalam maklumat tersebut, Denny menyampaikan sejumlah tuntutan kepada MK terkait status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Kita menuntut Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya, yang disambut teriakan “setuju” dari massa.

Ia juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kita menuntut Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia. Kita menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Gibran sebagaimana yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” tegas Denny.

Denny menegaskan bahwa penolakan yang disuarakan rakyat bukan ditujukan kepada pribadi Gibran, melainkan pada dugaan pelanggaran syarat administratif dalam proses pencalonannya.

“Sebagai rakyat, kita menolak calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat ijazah. Sebagai rakyat kita menolak calon wakil presiden yang tidak sah. Tapi ingat, yang kita tolak bukan semata-mata Gibran bin Jokowi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, yang menjadi persoalan utama adalah dugaan manipulasi syarat pendidikan dan usia dalam proses pencalonan.

“Yang kita tolak adalah penipuan syarat pendidikan. Yang kita tolak adalah hilangnya kejujuran. Yang kita tolak adalah syarat umur yang diakali. Yang kita tolak adalah syarat pendidikan yang dikadali. Yang kita tolak adalah dolat rakyat yang dikorupsi,” tegas Denny.

Menjelang penutup orasinya, Denny menyerukan agar rakyat tidak gentar menghadapi tekanan dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

“Hari ini di Mahkamah Konstitusi kita teriakkan lantang, rakyat akan melawan segala kemunafikan dan kezaliman. Kita rakyat tidak boleh dibeli, kita rakyat tidak boleh dikriminalisasi, kita rakyat harus dilindungi dan tidak boleh dihabisi,” ucapnya.

Ia mengakhiri orasinya dengan doa agar perjuangan tersebut mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, meridai dan melindungi perjuangan ini,” pungkas Denny yang disambut takbir dari massa yang hadir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Denny bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK pada hari yang sama, dengan pokok gugatan berupa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less