Obligasi Daerah: Jalan Pintas Jakarta yang Tak Semua Bisa Tiru
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Wacana penerbitan obligasi daerah atau municipal bond oleh Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu opsi pembiayaan alternatif yang disorot dalam diskusi ini. Namun, Rizal Taufikurrahman mengingatkan bahwa instrumen tersebut bukan solusi yang bisa langsung ditiru semua daerah.
Ia menegaskan, obligasi daerah pada dasarnya adalah utang, sehingga penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk mendorong sektor produktif, bukan sekadar menambal kekurangan anggaran.
“Bon ini hanya untuk menutupi defisit fiskal, itu enggak tepat. Justru bon ini adalah untuk mendorong proses atau base ekonomi yang semakin kuat,” ujarnya, di kanal YouTube resmi INDEF (Watch on Economic), diunggah Senin (14/9/2026).
Menurut Rizal, Jakarta punya modal untuk itu karena memiliki sektor-sektor produktif dengan nilai tambah tinggi. Ia pun tidak sependapat dengan pandangan bahwa Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi karena dianggap sudah “banyak uang”.
“Bon ini kan untuk mendorong investasi di sektor infrastruktur, yang tentu saja bagi Jakarta sebuah keniscayaan untuk membangun ekonominya, apalagi menjadi kota global yang basisnya ke perdagangan global,” katanya.
Meski begitu, ia mewanti-wanti agar daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tidak nekat menerbitkan obligasi tanpa sektor produktif yang jelas, karena berisiko membebani daerah itu sendiri, bahkan berujung membebani pusat.
“Jangan sekali-kali daerah yang defisit itu mengeluarkan obligasi, apalagi tidak punya sektor yang produktif, itu berbahaya dan akan membebani lagi pusat,” tegasnya.
Kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Medan disebutnya sebagai contoh daerah lain yang berpeluang mengikuti jejak Jakarta, karena memiliki sektor unggulan yang bisa menciptakan nilai tambah bagi PDRB dan memperluas basis penerimaan.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar