OPINI: Jangan Biarkan Jabatan dan Uang Negara Dikelola Tanpa Kepastian Hukum
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Muhammad Arzal Muis
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Buton Utara
Tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan dalam ruang abu-abu. Setiap jabatan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap rupiah uang negara harus memiliki mekanisme pengawasan yang terang.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika muncul persoalan mengenai pembatalan Surat Keputusan (SK) terhadap sembilan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara yang kemudian dikaitkan dengan proses perencanaan, pengusulan, dan verifikasi paket pekerjaan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menjabat sebagai kepala sekolah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang secara sah memiliki kewenangan administratif setelah SK pembatalan diterbitkan?
Jika seseorang secara administratif dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan, harus jelas pula apakah yang bersangkutan masih dapat menjalankan fungsi administratif, mengakses sistem, mengusulkan kegiatan, melakukan verifikasi, atau terlibat dalam proses yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.
Di sinilah pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan Sampai Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Apabila benar sembilan kepala sekolah yang SK-nya telah dibatalkan masih diakomodasi dalam proses perencanaan hingga verifikasi Revitalisasi Sekolah TA 2026, kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk mencari kesalahan atau membangun tuduhan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Harus diketahui dengan jelas siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang memberikan akses, siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang memverifikasi dokumen, siapa yang menandatangani, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
Jangan sampai secara administratif seseorang dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan, tetapi pada saat yang sama masih diberikan ruang untuk menjalankan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan maupun penggunaan anggaran pemerintah.
Jika memang ada dasar hukum yang membolehkan, pemerintah perlu menjelaskannya. Jika tidak, perlu ada pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Keterbukaan dalam persoalan ini penting karena menyangkut administrasi pemerintahan dan anggaran publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah keputusan dibuat dan siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapannya.
Karena itu, klarifikasi sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah penjelasan berdasarkan dokumen dan alur administrasi yang dapat ditelusuri.
Mulai dari SK pembatalan, penetapan pejabat yang memiliki kewenangan setelah pembatalan, akses terhadap sistem administrasi, proses pengusulan kegiatan, verifikasi dokumen, hingga pihak yang mengambil keputusan.
Revitalisasi Sekolah Harus Diperiksa dari Hulu ke Hilir
Program Revitalisasi Sekolah TA 2026 juga perlu dilihat secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Tahapan sebelumnya juga penting, mulai dari perencanaan, pengusulan, verifikasi, penetapan hingga pelaksanaan.
Setiap tahapan harus memiliki dokumen, pejabat yang berwenang, serta alur pertanggungjawaban yang jelas.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan justru menjadi cara untuk menunjukkan bahwa program tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi sejak dini.
APIP Jangan Menunggu Persoalan Membesar
Dalam konteks pengawasan internal pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat memiliki peran penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Karena itu, pemeriksaan secara objektif perlu dilakukan apabila terdapat informasi atau dokumen yang menunjukkan adanya persoalan kewenangan setelah pembatalan SK sembilan kepala sekolah.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, akses sistem, proses verifikasi, perubahan dokumen, pihak yang terlibat, serta dasar kewenangan yang digunakan.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Namun, dugaan tidak boleh langsung berubah menjadi kesimpulan hukum. Semua harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan.
Jangan Gegabah Menempelkan Pasal Pidana
Dalam membahas dugaan penyalahgunaan kewenangan, kehati-hatian hukum juga menjadi penting.
Tidak setiap persoalan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Konstruksi hukum harus melihat perbuatan yang terjadi, unsur yang terpenuhi, bukti yang tersedia, serta ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Karena itu, pemeriksaan harus menjadi pintu awal untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, pelanggaran disiplin, pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau memiliki unsur pidana.
Dengan pendekatan seperti itu, kritik terhadap pemerintah tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Pendidikan Bukan Ruang untuk Kompromi Kewenangan
Sekolah merupakan institusi publik yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Karena itu, tata kelola pendidikan seharusnya menjadi contoh bagaimana kewenangan pemerintah dijalankan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anak-anak diajarkan tentang kejujuran dan integritas. Maka pemerintah juga harus menunjukkan bahwa setiap jabatan memiliki dasar kewenangan dan setiap penggunaan uang negara memiliki pertanggungjawaban.
Persoalan jabatan kepala sekolah mungkin terlihat sebagai persoalan administratif. Namun ketika berkaitan dengan proses perencanaan dan anggaran, persoalan tersebut menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dijelaskan secara terang.
14 Hal yang Perlu Dijelaskan
Untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Utara perlu memberikan penjelasan mengenai:
- Dasar hukum dan mekanisme pembatalan SK sembilan kepala sekolah.
- Status kewenangan masing-masing kepala sekolah setelah SK dibatalkan.
- Pejabat yang secara sah menjalankan administrasi sekolah.
- Pihak yang memiliki akses terhadap sistem perencanaan dan pengusulan Revitalisasi Sekolah TA 2026.
- Proses perencanaan hingga pelaksanaan program revitalisasi.
- Proses verifikasi dokumen dan pihak yang melakukan verifikasi.
- Pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen.
- Ada atau tidaknya perubahan dokumen setelah SK pembatalan diterbitkan.
- Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- Hasil pemeriksaan APIP apabila telah dilakukan.
- Tindak lanjut administratif apabila ditemukan pelanggaran.
- Mekanisme pencegahan konflik kepentingan.
- Pengawasan DPRD terhadap persoalan tersebut.
- Tindak lanjut kepada aparat penegak hukum apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.
Kami Tidak Mempersoalkan Jabatan, tetapi Kewenangan
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang harus menduduki jabatan tertentu.
Yang harus dipastikan adalah legalitas kewenangan.
Jabatan merupakan amanah. Karena itu, siapa pun yang menjalankan kewenangan pemerintahan harus dapat menunjukkan dasar kewenangannya.
Demikian pula dengan uang negara. Setiap penggunaannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan berdasarkan dokumen, kewenangan, alur administrasi, bukti penggunaan anggaran, dan fakta di lapangan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah tidak perlu ragu menjelaskannya kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada kewenangan tanpa dasar hukum. Tidak boleh ada anggaran publik tanpa pertanggungjawaban. Dan tidak boleh ada proses pemerintahan yang dibiarkan berada dalam ruang abu-abu.
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar