Uji Materi Pasal 149 Ayat (2) KUHAP: Advokat Minta MK Perjelas Parameter Iktikad Baik
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Rahmat Aminudin, S.H. bersama PAHK resmi mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (foto; INAnews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta — Kepastian hukum mengenai perlindungan profesi advokat kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat Rahmat Aminudin, S.H. resmi mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memperjelas batasan frasa “dengan iktikad baik”.
Gugatan ini diajukan bukan untuk meminta kekebalan hukum (immunity), melainkan guna mengakhiri multitafsir mengenai parameter dan mekanisme penilaian iktikad baik seorang advokat saat menjalankan tugas pembelaan klien.
Mempertanyakan Parameter Iktikad Baik
Permohonan uji materi ini menyoroti kekosongan batasan operasional perlindungan profesi. Menurut Pemohon, tanpa adanya tolok ukur dan prosedur yang jelas, perlindungan hukum bagi advokat berisiko hanya menjadi norma di atas kertas tanpa fungsi nyata.
Rahmat Aminudin menegaskan fokus utama permohonan yang diajukannya ke MK:
“Advokat tidak meminta kebal hukum. Yang diminta adalah kepastian hukum: siapa yang menilai iktikad baik, berdasarkan parameter apa, dan melalui mekanisme apa ketika tindakan tersebut lahir dari pelaksanaan profesi,” kata Rahmat.
Ketidakjelasan parameter tersebut dinilai berpotensi membuat tindakan profesional advokat seperti penerapan strategi pembelaan diartikan secara berbeda oleh pihak lain hingga mudah diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa uji etik yang memadai.
Peran Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
Dalam permohonannya, Pemohon mendorong agar pemeriksaan etik melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dijadikan sebagai mekanisme awal (filter) saat terjadi dugaan pelanggaran yang bersumber dari pelaksanaan fungsi profesional.
Pendekatan ini ditujukan untuk memisahkan secara tegas tiga hal mendasar :
- Tindakan Profesional: Pelaksanaan tugas membela klien yang dilakukan dengan iktikad baik berdasarkan standar profesi.
- Pelanggaran Etik: Perbuatan yang melanggar Kode Etik Advokat dan diselesaikan secara internal melalui organisasi profesi.
- Pertanggungjawaban Hukum: Perbuatan pidana atau perdata yang terbukti di luar batas pelaksanaan tugas profesi.
Skema ini tidak bertujuan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan adanya penilaian profesional yang proporsional sebelum suatu tindakan diseret ke proses hukum lanjutan.
Menjaga Keseimbangan Profesi dan Penegakan Hukum
Melalui Judicial Review ini, Pemohon berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak advokat dan supremasi hukum. Advokat memerlukan jaminan keamanan agar tidak mudah dipidana saat membela klien, sementara penegakan hukum tetap harus berjalan jika terjadi tindak pidana yang sebenarnya.
Permohonan ini terdaftar atas nama Pemohon Rahmat Aminudin, S.H., yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHK):
- Ferdian Sutanto, S.H., M.H.
- Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKOM., M.H.
- Andreas Sapta Finady, S.H., M.H.
- Diah Damayanti, S.H., M.H.
- Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., M.H.
- Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, S.H., M.H.
- Bansawan, S.H.
Melalui uji materi ini, MK diharapkan memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat agar frasa “dengan iktikad baik” memiliki batas yang terang antara tindakan profesional, pelanggaran kode etik, dan perbuatan yang dapat dituntut secara hukum.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar