NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku 19 Oktober 2026

  • account_circle Robi
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen. Aturan baru ini berlaku efektif mulai hari ini, 19 Oktober 2026, hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian ini bertujuan memastikan perdagangan Efek berjalan teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar. Selain itu, BEI ingin memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga keputusan investasi dapat diambil dengan lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Perubahan ARB berlaku untuk tiga kelompok rentang harga saham, dari semula 15 persen menjadi 7 persen:

  • Rp11 hingga ≤Rp200: ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen, sedangkan Auto Rejection Atas (ARA) tetap 35 persen.
  • Di atas Rp200 hingga ≤Rp5.000: ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen, sedangkan ARA tetap 25 persen.
  • Di atas Rp5.000: ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen, sedangkan ARA tetap 20 persen.

Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA maupun ARB tidak berubah, yakni Rp1.

Penyesuaian tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. SK ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

BEI menyatakan akan mengevaluasi kembali ketentuan ini mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

*Sumber: Press Release BEI No. 095/BEI.SPR/10-2026, 19 Oktober 2026.

  • Penulis: Robi

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less