DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
- account_circle Robi
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: dok. ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Pucuk pimpinan Polri berganti dalam waktu sangat singkat. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 pada Kamis pagi. Surat itu berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi, yang diajukan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal.
Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut seluruh anggota dan fraksi menyetujui Suyudi secara aklamasi. Persetujuan itu dibawa ke Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Puan menyebut keputusan ini sudah waktunya diambil.
Prosesnya berlangsung “mendadak dan kilat”. Beberapa media mencatat Suyudi bertemu Prabowo di Istana dua hari sebelum uji kelayakan.
Puan menyampaikan Presiden Prabowo akan melantik Suyudi di Istana Kepresidenan Jakarta setelah zuhur hari ini. Berkas penetapan paripurna disebut akan langsung ditandatangani dan dikirim ke Istana. Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan yang mengonfirmasi prosesi pelantikan telah selesai.
Sebelum pemberhentiannya diumumkan, Listyo Sigit masih mendampingi Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Kapolri dapat berhenti sebelum usia pensiun jika Presiden mengusulkan pemberhentian dan DPR menyetujuinya sesuai UU Polri. Jadi, masa jabatan Kapolri tidak semata ditentukan batas usia.
Suyudi saat ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik pada 25 Agustus 2025 menggantikan Komjen Marthinus Hukom, dan dikenal berlatar belakang reserse. Berdasarkan LHKPN 2025, hartanya Rp5,847 miliar, sekitar sepertiga kekayaan Listyo Sigit yang tercatat Rp15,3 miliar.
Di hadapan Komisi III, Suyudi memaparkan lima rangkaian materi: situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, serta program 100 hari pertama hingga 2029. Ia menyampaikan enam program prioritas dan mengusung gerakan “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia juga menyoroti fenomena “no viral no justice”, dengan harapan laporan warga ditangani tanpa menunggu viral. Agenda 100 harinya mencakup pengecekan perkara hingga penguatan Polsek. Suyudi juga menyebut kritik publik sebagai peringatan dini untuk membenahi Polri.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menilai pergantian ini wajar sebagai regenerasi kepemimpinan. Menurutnya, Kapolri baru menghadapi dua tantangan besar: reformasi kultural yang belum tuntas dan percepatan teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI). Ia menyebut pengesahan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026 sebagai salah satu capaian era Listyo. Perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 itu memuat penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, dan penguatan Kompolnas.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar