KSPI dan Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5 Persen
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal, istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2027 berkisar antara 7,5 hingga 9,5 persen.
Penetapan upah tersebut diharapkan sudah diputuskan secara resmi pada 1 November 2026.
Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut disusun dengan memperhitungkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dalam formula pengupahan nasional.
Menurutnya, peningkatan upah menjadi instrumen krusial untuk memulihkan daya beli masyarakat yang berimbas positif pada konsumsi dan stabilitas perekonomian. Ia juga menampik anggapan bahwa kenaikan upah dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja, melainkan menyarankan pengusaha untuk memangkas overhead cost dan biaya logistik.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI & Partai Buruh, Selasa 13 Oktober 2026.
Selain urusan pengupahan, isu pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing turut menjadi sorotan tajam.
KSPI meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Iqbal menegaskan bahwa praktik outsourcing harus dibatasi ketat hanya pada empat bidang penunjang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering, guna memberikan kepastian status hubungan kerja serta hak berserikat bagi para buruh.
Sebagai langkah nyata pengawasan aturan ketenagakerjaan, pimpinan buruh tersebut menjadwalkan inspeksi mendadak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk menyoroti penggunaan status kemitraan yang dinilai merugikan pekerja serta mendorong pimpinan BUMN agar mematuhi koridor hukum yang berlaku.
“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” katanya.
Poin penting terakhir yang dituntut adalah penghapusan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan terbaru, pembayaran pesangon minimal harus diberikan sebesar satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi hak. Pihak serikat mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti PP tersebut dan mendistribusikannya ke seluruh dinas tenaga kerja daerah.
“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali,” tegas Iqbal.
Guna mengawal seluruh aspirasi ini, puluhan ribu buruh yang tersebar di 38 provinsi disiapkan untuk menggelar aksi demonstrasi secara bergelombang mulai 15 hingga 30 Oktober 2026.
Gelombang aksi tersebut akan difokuskan di kantor-kantor pemerintah daerah serta dewan pengupahan setempat sebagai bentuk pengawalan langsung atas penetapan standar hidup layak bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar