Selasa Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang Tewas, Kamis Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi (foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Dua peristiwa terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) pada Selasa di akhir September dan Kamis diawal Oktober 2026.
Seorang warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di toilet ruang pengunjung pada Selasa (29/06/2026) sore.
Dari peristiwa ini Polisi masih menyelidiki penyebab kematian warga binaan tersebut.
Dikutip dari media resmi Polri, warga binaan yang tewas diketahui menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB.
Selama menjalani masa pidana, korban diketahui menghuni lantai 2 Rutan Kelas I Cipinang.
Humas Rutan Kelas I Cipinang, Amien, membenarkan adanya peristiwa itu. Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait penyebab tewasnya napi tersebut.
“Ditemukan tewas jam 4 sore.Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait penyebab tewasnya,” kata Amien.
Pihak rutan juga belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi kejadian maupun kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi Rutan Kelas I Cipinang untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Disaster Victim Identification (DVI) Polres Jakarta Timur.
“Jenazahnya sudah dievakuasi oleh Inafis dan DVI Polres Jakarta Timur,” ujar Amien.
Dirjenpas Mengundurkan Diri
Setelah peristiwa Lapas Kelas IIA Cibinong Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kamis 1 Oktober 2026.
Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas. Pelayanan publik di bidang pemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Akbar menegaskan roda organisasi Kementerian Imipas tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Seluruh jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat juga dipastikan tetap menjadi prioritas.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas. Pelayanan publik di bidang pemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar