5asec Indonesia
Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Putuskan 5asec Indonesia Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- 0Komentar
INAnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi. Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini bermula dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan melalui […]
