52 T
OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 T Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- 0Komentar
INAnews.co.id, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, […]
