NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

PT Grita Artha Kreamindo

Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung  Putuskan 5asec Indonesia Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan

Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Putuskan 5asec Indonesia Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan

  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • account_circle S Edy
  • 0Komentar

INAnews.co.id, Jakarta  – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi. Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini bermula dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan melalui […]

expand_less