Diduga Setir Pengadaan BOSP Sekolah, Kadisdik Busel Dilaporkan ke Kejaksaan
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, BUTON SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Stasiun Gerakan Bangsa (LSM SIAGA) resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Buton terkait dugaan pengarahan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan tersebut, LSM SIAGA menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Buton Selatan dalam mengarahkan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana BOSP.
Kadisdik disebut mengarahkan sekolah untuk tidak melakukan belanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), melainkan melakukan pembelian secara offline melalui penyedia yang telah ditentukan.
Menurut LSM SIAGA, arahan tersebut diduga mengarah kepada perusahaan atau penyedia tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak pemberi arahan. Atas dugaan itu, Kejaksaan Negeri Buton diminta melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya intervensi, konflik kepentingan, maupun penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan.

Dokumen laporan pengaduan LSM SIAGA terkait dugaan pengarahan pengadaan Dana BOSP di Kabupaten Buton Selatan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buton.
Ketua Umum LSM SIAGA, Muh. Rizal Akbar Hidayat, menegaskan laporan tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menguji dugaan yang disampaikan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
“Kami tidak mengatakan seseorang telah bersalah. Kalau benar ada arahan dari Kepala Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah untuk memilih penyedia tertentu, apalagi terdapat hubungan kepentingan, maka harus dijelaskan dasar kewenangannya dan untuk kepentingan siapa,” kata Hidayat kepada Inanews.co.id, Rabu (7/10/2026).
Hidayat mengatakan kewenangan pejabat tetap harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau benar terjadi pengarahan kepada perusahaan tertentu, maka harus dilihat apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai tujuan atau justru terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
LSM SIAGA juga menyinggung dugaan monopoli dalam pengadaan. Namun, Hidayat menegaskan hal tersebut bukan kesimpulan hukum dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.
Melalui laporan tersebut, Kejaksaan diminta menelusuri pihak yang memberikan arahan, bagaimana arahan disampaikan, sekolah yang menerima arahan, hingga penyedia yang memperoleh transaksi.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen SIPLah, RKAS, transaksi BOSP, daftar penyedia, harga dan spesifikasi barang, serta komunikasi atau instruksi yang berkaitan dengan proses pengadaan.
“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyatakan ada tindak pidana. Kami meminta diperiksa. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pengondisian penyedia, atau kerugian keuangan negara, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.
Hidayat menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Nama baik siapa pun harus dihormati. Tetapi uang negara juga harus dilindungi. Kalau benar, proses sesuai hukum dan kalau tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Menurutnya, Dana BOSP merupakan anggaran negara untuk kepentingan pendidikan sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Dana BOSP adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai ada dugaan penggunaannya diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu. Kami hanya meminta satu hal, buka fakta dan tegakkan aturan,” tutup Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, Inanews.co.id masih berupaya meminta konfirmasi dari Kadisdik Buton Selatan terkait laporan tersebut.
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar