NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Diduga Pakai Galian C Ilegal di Proyek Bandara Betoambari, GPM Baubau: “Ini Melanggar UU Minerba”

  • account_circle Alan Mustajab
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, BAUBAU – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Baubau, Mujrimin, menyoroti dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan Galian C ilegal dalam proyek perluasan Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mujrimin menduga material hasil galian tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek perluasan bandara. Dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung di sekitar kawasan bandara.

“Kami melakukan investigasi langsung. Lokasi galian C berada di sekitar kawasan bandara. Tidak terlihat papan informasi perizinan SIPB atau IUP, sementara alat berat beroperasi dan truk pengangkut material hilir mudik menuju area proyek perluasan bandara,” kata Mujrimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, apabila aktivitas penambangan tersebut terbukti tidak memiliki izin, pelakunya dapat dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia juga menilai kontraktor pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan apabila benar menggunakan material dari sumber tambang yang tidak berizin.

Mujrimin turut menyinggung Pasal 161 UU Minerba yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Ini proyek yang menggunakan anggaran negara. Seharusnya material yang digunakan berasal dari quarry resmi dan memiliki legalitas jelas. PPK dan Kepala Bandara Betoambari perlu menjelaskan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Atas persoalan itu, GPM Baubau menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kapolres Baubau dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Galian C ilegal serta memanggil kontraktor pelaksana proyek.

Kedua, meminta Kepala UPBU Bandara Betoambari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek membuka dokumen sumber material atau quarry, termasuk dokumen pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ketiga, mendesak Wali Kota Baubau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menertibkan aktivitas Galian C yang diduga tidak berizin di sekitar kawasan bandara.

Keempat, GPM Baubau memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan menggelar demonstrasi dan melaporkan persoalan itu secara resmi ke Polda Sultra serta Kejaksaan Tinggi Sultra.

“GPM Baubau tidak akan diam. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara ilegal dan melanggar hukum,” tegas Mujrimin.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor, PPK, dan pengelola UPBU Bandara Betoambari terkait dugaan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

  • Penulis: Alan Mustajab

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less