Kasus Blackout PT Oktasan Baruna Persada, Eks Jampidsus Didakwa Terima Kue Rp20,6 Miliar
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Pengadilan Negeri Tipidkor Jakarta Pusat (foto; istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh.
Keriuhan terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu 7 Oktober 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama empat hakim anggota tersebut mengungkap praktik rasuah bernilai fantastis dan skema pencucian uang yang rapi.
Modus “Kue” di Cafe De Clan dan Pemerasan Pengusaha Properti
Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkap istilah sandi “kue” yang digunakan untuk menyamarkan transaksi uang haram dari perusahaan pemasok batu bara terkait krisis listrik (blackout), PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Total aliran dana yang masuk mencapai Rp20,6 miliar selama rentang 2020–2025.
Transaksi penyerahan uang terselubung ini intensif dilakukan di Cafe De Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ditukarkan ke mata uang asing melalui Koin Money Changer.
“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” bunyi ujaran dalam surat dakwaan JPU saat memperagakan komunikasi penyerahan uang dari pihak swasta.
Tak berhenti di situ, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan sebesar SGD 5 juta (sekitar Rp55 miliar) kepada konglomerat properti Tan Kian.
Pemerasan dilakukan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dengan ancaman agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Pencucian Uang Lintas Sektor
Hasil pemerasan dan suap tersebut disamarkan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang tunai diputar seolah-olah sebagai modal usaha, dialokasikan ke puluhan perusahaan cangkang, hingga dibelanjakan aset berharga seperti emas, tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan penukaran valuta asing secara masif.
Bahkan, Restoran Prancis Gontran Cherrier di kawasan Cipete diakuisisi lalu diubah menjadi Cafe De Clan guna menampung hasil kejahatan. Total nilai penerimaan dan aset TPPU dalam perkara ini diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (14/10/2026) dengan agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Mahkamah persidangan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara adil untuk menjamin hak-hak pembuktian di muka hukum.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar