NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Pangan Berformalin dan Boraks Ancam Rantai Pasok Nasional

  • account_circle Robi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Keamanan pangan harus dijaga di setiap mata rantai pasok, dari produksi sampai peredaran, agar stabilitas pangan nasional terjamin. Pemerhati Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA), Sapari menegaskan bahwa produsen dan pedagang yang menjual pangan tidak aman, termasuk yang mengandung bahan berbahaya, dapat dipidana.

Hal itu disampaikan Sapari dalam diskusi bertema “Menjaga Stabilitas dan Tata Kelola Rantai Pasok Pangan Nasional” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

“Bilamana ada yang menjual pangan tidak aman, kedaluwarsa, berformalin, atau mengandung boraks dan rhodamine B, itu melanggar UU Pangan dan bisa dipidana penjara lima tahun ditambah denda,” kata Sapari.

Sapari merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan diperuntukkan bagi konsumsi manusia. Pangan itu wajib aman, bersih, tidak mengandung racun, tidak kedaluwarsa, dan tidak berbahaya.

Ia menjelaskan, Pasal 1 undang-undang tersebut mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mengganggu kesehatan. Pangan juga tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

“Siapa pun yang memproduksi pangan tidak aman bisa dipidana,” ujarnya.

Sapari juga menyoroti tanggung jawab pemerintah. Pasal 68 ayat (1) mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan “di setiap rantai pangan secara terpadu”. Pasal 68 ayat (5) mewajibkan keduanya membina dan mengawasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan.

Dari sisi pelaku usaha, Pasal 70 mengatur bahwa sanitasi pangan harus dilakukan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran, serta memenuhi standar keamanan pangan. Pasal 71 mewajibkan setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan mengendalikan risiko bahaya dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun perseorangan.

“Setiap orang yang menyelenggarakan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan serta keselamatan manusia,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Sapari menampilkan temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan. Pewarna tekstil dan pewarna kertas dijual dalam kemasan sachet kecil. Ia menyebut kerupuk yang mengandung pewarna tekstil rhodamin B dan methanyl yellow banyak ditemukan, baik di lokasi produksi maupun di lapak pedagang.

Ia juga menunjukkan tahu yang direndam air berformalin di tempat produksi, lengkap dengan jeriken berisi formalin. Formalin disebutnya dijual eceran dalam kemasan satu liter. Bahan serupa dijual dalam paket untuk tahu dan bakso. Boraks, yang dikenal dengan sebutan bleng, pijer, atau ketek, juga dijual bebas secara eceran.

“Bahan berbahaya ini dijual secara eceran, sehingga mudah diperoleh produsen pangan skala kecil,” kata Sapari.

Sapari menyebut pembangunan dan perbaikan gizi lintas sektor di sepanjang rantai pangan bertujuan memastikan gizi yang cukup, seimbang, dan terjamin keamanannya. Untuk itu, ia mendorong enam penguatan:

  1. pengawasan berbasis risiko;
  2. sumber daya manusia pengawas;
  3. kemitraan dengan pemangku kepentingan;
  4. kemandirian masyarakat dan pelaku usaha;
  5. kapasitas dan inovasi pelaku usaha;
  6. kapasitas dan kapabilitas pengujian.

“Amankan pangan dan bebaskan produk dari bahan berbahaya,” pesannya menutup paparan.

Sapari adalah apoteker lulusan Universitas Airlangga Surabaya dan bergelar magister dari Universitas Indonesia. Ia lahir di Sragen pada 15 Agustus 1959. Ia pernah bertugas di Ditjen POM/Badan POM (1993–2007), BNN RI (2008–2011), dan BNNP DKI Jakarta (2011–2017). Ia kemudian menjabat Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin (2017–2018) dan Surabaya (2018). Ia juga mengikuti pendidikan PPNS Polri dan intelijen Polri, serta pernah mendapat penugasan di Singapura, Malaysia, Kuching, Thailand, Australia, dan Jenewa.

  • Penulis: Robi

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less