Bakom RI: Perubahan Desil Bukan Berarti Putus Bansos
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: M Qodari
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa perubahan posisi desil dalam sistem pemetaan sosial-ekonomi tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah. Penjelasan ini disampaikan dalam pengarahan pers, Senin (7/9/2026), untuk merespons keresahan publik terkait perubahan desil yang belakangan ramai diperbincangkan.
Qodari menjelaskan bahwa desil hanyalah bagian dari sistem pemetaan, bukan status permanen yang melekat pada individu.
“Harus dipahami bahwa desil adalah bagian dari sistem pemetaan sosial-ekonomi, bukan label atau status permanen yang melekat pada individu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi masyarakat bisa berubah, sehingga data pun harus terus diperbarui agar sistem mampu menangkap perubahan tersebut secara akurat.
Menurut Qodari, desil merupakan salah satu komponen dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang disusun sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menghimpun dan mengelola DTSEN sebagai rujukan tunggal pemerintah untuk meningkatkan akurasi penargetan kebijakan dan program, termasuk penentuan prioritas penerima bantuan sosial.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa desil bukan satu-satunya penentu kelayakan seseorang menerima bantuan.
“Angka desil bukan merupakan vonis akhir atas hak seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial,” tegas Qodari.
Ia menjelaskan, kementerian dan lembaga pelaksana program tetap menggunakan indikator, persyaratan, dan mekanisme masing-masing sesuai tujuan programnya. Karena itu, perubahan desil seseorang tidak bisa langsung diartikan sebagai hilangnya seluruh hak atas program bantuan pemerintah.
Qodari juga menyampaikan bahwa pembaruan data melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan desil merupakan fondasi agar pemerintah tidak bekerja dengan data yang terfragmentasi atau sudah tidak mencerminkan kondisi terkini.
“Pembaruan bukanlah tanda bahwa pemerintah mengabaikan masyarakat, melainkan bagian dari upaya untuk meningkatkan akurasi target,” katanya.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak diposisikan sebagai objek pasif dalam proses ini. Publik dapat memeriksa dan mengajukan usulan maupun sanggahan melalui sejumlah kanal, seperti CekBansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi Berikutnya (SIKS) dari Kementerian Sosial, serta kanal Cek Regsosek yang disediakan BPS.
Sebagai contoh keberhasilan mekanisme koreksi, Qodari menyebut kasus Mbah Timbul, tukang becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sempat viral karena berada di desil 9 dan kini telah diperbarui menjadi desil 3.
“Ini membuktikan bahwa mekanisme pembaruan tetap berjalan dan akan terus dilakukan seiring dinamika perubahan kondisi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Qodari menutup penjelasannya dengan menegaskan prinsip utama pemerintah: bantuan harus tepat sasaran, namun pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi riil masyarakat di lapangan.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar