NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Kemenperin Percepat Perizinan Berusaha di Kawasan Industri

  • account_circle Robi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait sepakat mendorong percepatan perizinan berusaha di kawasan industri melalui penguatan kesiapan pengelola kawasan, integrasi tata ruang dengan sistem perizinan, serta dukungan regulasi. Kesepakatan arah kebijakan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri, Selasa (3/11/2026), di Gedung Garuda Lantai 2, Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy, bersama Direktur Perwilayahan Industri Winardi. Kegiatan dihadiri sekitar 250 tamu undangan dan dipandu moderator Binoni Tio A. Napitupulu, Direktur Ketahanan Iklim Usaha Industri. Lima narasumber dari kementerian, lembaga, dan asosiasi memberikan paparan.

Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Rio Samuel O, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, menyimpulkan bahwa percepatan penerbitan RKL-RPL Rinci tidak hanya bergantung pada proses administrasi. Menurutnya, kesiapan pengelola kawasan industri dan pemahaman tenant turut menentukan. Pengelola kawasan perlu memiliki kompetensi lingkungan, menyediakan dokumen AMDAL kawasan, memahami karakteristik kegiatan tenant, serta memastikan kegiatan tenant tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan kawasan.

Dari Kementerian ATR/BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Agus Sutanto, menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan instrumen penting untuk mempermudah dan mempercepat perizinan berusaha, termasuk bagi sektor industri. Ia juga memaparkan berbagai mekanisme dan contoh implementasi percepatan perizinan melalui integrasi rencana tata ruang tersebut untuk didiskusikan lebih mendalam.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Noor Fuad Fitryanto menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Penguatan regulasi melalui RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian dan dukungan lebih kuat bagi pengembangan kawasan industri, sehingga peningkatan investasi berjalan lebih optimal serta mendukung target pembangunan industri dan penyerapan tenaga kerja.

Dari Kementerian Dalam Negeri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Suprayitno menyampaikan komitmen untuk mendorong penguatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di daerah. Percepatan layanan itu diharapkan mendukung pengembangan kawasan industri sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Adapun Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Fahmi Shahab memaparkan tantangan dan hambatan perizinan di kawasan industri. HKI mencatat kontribusi kawasan industri terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 58,8 persen, dengan sekitar 12 ribu perusahaan tenant. Angka itu menggambarkan besarnya peran kawasan industri dalam mendukung kegiatan ekonomi, investasi, pembangunan lintas sektor, dan penciptaan lapangan kerja.

Sejalan dengan hal tersebut, HKI mendukung pengakuan formal kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI juga mengusulkan agar seluruh kawasan industri dapat dipertimbangkan dalam skema penetapan PSN melalui dukungan kementerian dan lembaga terkait.

  • Penulis: Robi

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less