15 Tahun tanpa UU Penyadapan, Hukum Jadi Rimba Liar
- account_circle Robi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai praktik penyadapan di Indonesia berlangsung tanpa kendali karena DPR dan pemerintah tak kunjung membuat undang-undang khusus penyadapan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkannya sejak lebih dari satu dekade lalu.
Hal itu disampaikan Bivitri dalam video di kanal YouTube-nya yang diunggah Rabu (4/11/2026), menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat.
“Ini yang saya sebut rimba liar penyadapan,” kata Bivitri.
Menurut dia, penyadapan memang diperbolehkan, tetapi hanya untuk penegakan hukum, yakni ketika ada tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik. Tanpa dasar itu, penyadapan sangat rentan disalahgunakan.
“Pelanggaran hak asasi manusia, dalam tanda kutip, oleh negara diperbolehkan atas nama undang-undang demi ketertiban dan keamanan warga,” ujarnya.
Bivitri menegaskan, aturan itu harus berbentuk undang-undang, bukan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Alasannya, undang-undang dibuat oleh wakil rakyat. Ia menyebut putusan MK tahun 2003, 2006, dan 2010 (dibacakan 2011) yang meminta penyadapan diatur dengan undang-undang agar tidak disalahgunakan.
Putusan itu mensyaratkan penyadapan dapat diaudit, dibatasi waktu, dan memiliki batasan yang jelas. “Seseorang tidak boleh disadap selamanya,” kata Bivitri.
Kini, menurutnya, 15 tahun setelah putusan 2011, undang-undang itu belum ada. “Karena pada kenyataannya, ini dimanfaatkan,” ujarnya. Ia menyebut lembaga yang diklaim memiliki kewenangan atau perangkat sadap, antara lain kepolisian, kejaksaan, dan badan intelijen seperti BIN.
Soal dasar hukum yang ada, Bivitri merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan itu membolehkan penyidik menyadap untuk kepentingan penyidikan, dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pernyataan Bivitri muncul di tengah ramainya pemberitaan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat lain. Menurut Bivitri, kasus ini belum terbukti karena proses hukum belum tuntas saat video direkam.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar