NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Pusat dan Daerah Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan Syariah, KDEKS Banten Kenalkan Sukuk Tabungan ST017

  • account_circle Helmi Romdhoni
  • calendar_month 31 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id,Serang – Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten bersama Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penguatan Literasi Keuangan dan Pengenalan Instrumen Sukuk Tabungan Seri ST017.

Kegiatan berlangsung di Aula Ballroom Bappeda Provinsi Banten, Jumat (6/11/2026), bertepatan dengan hari pertama masa penawaran ST017.

Kegiatan dibuka dengan laporan panitia oleh Dr. H. Dadi selaku Direktur Direktorat Perbankan dan Keuangan Syariah, dilanjutkan sambutan Ketua Harian KDEKS Provinsi Banten Dr. Hj. Siti Makrifah dan keynote speech Gubernur Banten.

Lebih dari 200 peserta hadir, terdiri atas pejabat dan aparatur Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dharma Wanita, organisasi wanita lainnya, komunitas ekonomi dan keuangan syariah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, akademisi, serta mitra Pemerintah Daerah.

Dua narasumber utama mengisi sesi talk show, yaitu Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, Ph.D., dan Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Banten, Prof. Dr. Euis Amalia,M.Ag.

Materi yang disampaikan meliputi perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi, pengenalan Sukuk Tabungan ST017, serta penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Banten.

Dari Paham ke Pakai

Kolaborasi ini lahir dari kebutuhan menutup kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis OJK, LPS, dan BPS mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen, sementara indeks inklusinya baru 13,24 persen.

“Masyarakat kita sebenarnya sudah cukup mengenal keuangan syariah, tetapi baru sedikit yang menggunakannya. Literasi baru bermakna jika berujung pada aksi,” ujar Prof. Dr. Euis Amalia,M.Ag.

Menurut Euis, Sukuk Tabungan adalah contoh produk yang konkret, bisa dimulai dari Rp1 juta, dijamin negara, dan telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI.

Dari sisi syariah, Sukuk Tabungan diterbitkan dengan akad wakalah. Dana investor digunakan untuk aset dasar berupa Barang Milik Negara dan proyek APBN, sehingga imbalan yang diterima bersumber dari sewa (ujrah) atas aset, bukan bunga pinjaman.

“Berinvestasi di sukuk negara berarti menjaga dan mengembangkan harta secara halal sekaligus ikut membiayai pembangunan,” tambahnya.

Mengenal ST017

Sukuk Tabungan seri ST017 ditawarkan kepada investor individu Warga Negara Indonesia pada 6 November hingga 2 Desember 2026 dengan dua pilihan tenor, yaitu ST017-T2 (2 tahun) dan ST017-T4 (4 tahun).

Imbalan bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor) dan dibayarkan setiap bulan. Pemesanan dilakukan secara daring melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan, mulai Rp1 juta.

Seluruh dana hasil penerbitan ST017 digunakan untuk mendukung pembiayaan APBN. Sebagai gambaran minat masyarakat, seri sebelumnya, ST016, berhasil menghimpun Rp22,62 triliun dari 81.667 investor pada Mei-Juni 2026.

Sekilas Sukuk Tabungan Seri ST017

Ketentuan ST017-T2 ST017-T4

  1. Masa penawaran 6 Nov – 2 Des 2026 6 Nov – 2 Des 2026
  2. Tenor dan jatuh tempo 2 tahun, 10 Nov 2028 4 tahun, 10 Nov 2030
  3. Imbalan (floating with floor) 6% per tahun 5,9% per tahun
  4. Pembayaran imbalan Bulanan, setiap tanggal 10 Bulanan, setiap tanggal 10
  5. Minimal pemesanan Rp1 juta, kelipatan Rp1 juta Rp1 juta, kelipatan Rp1 juta
  6. Maksimal pemesanan Rp5 miliar Rp10 miliar
  7. Perdagangan Tidak dapat diperdagangkan
  8. Pencairan awal maks. 50% sesuai ketentuan Tidak dapat diperdagangkan, pencairan awal maks. 50% sesuai ketentuan

Akad dan kesesuaian syariah Wakalah, Fatwa DSN-MUI No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Wakalah, Fatwa DSN-MUI No. 95/DSN-MUI/VII/2014

Ketentuan final mengacu pada Memorandum Informasi resmi ST017 yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Tindak Lanjut KDEKS Banten

Bagi KDEKS Provinsi Banten, kegiatan ini merupakan bagian dari penjabaran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029 di tingkat daerah.

KDEKS akan menindaklanjutinya dengan memperluas edukasi kepada ASN dan Dharma Wanita, organisasi masyarakat, melibatkan perguruan tinggi, masjid, dan pesantren sebagai simpul literasi dan inklusi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, regulator, dan lembaga keuangan syariah.

KDEKS Banten akan menjadi orkestrator untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Banten.

KDEKS Provinsi Banten dikukuhkan pada Agustus 2023 dan telah diperbaharui tahun 2026 sebagai wadah koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Banten.

KDEKS bekerja bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Pemerintah Provinsi Banten, regulator, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan masyarakat.

 

 

  • Penulis: Helmi Romdhoni

Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less